Harga Besi Baja Terancam Naik Tinggi Dikarenakan Pajak Karbon

10 June 2023

Harga Besi Baja Terancam Naik Tinggi Dikarenakan Pajak Karbon Trijaya Putra Sejahtera

JAKARTA, Para pelaku industri besi-baja menilai mekanisme penyesuaian batas karbon (Carbon Border Adjusment Mechanism/CBAM) atau pajak karbon sebagai barrier ekspor akan berdampak pada kenaikan harga produk.

Menurut sumber di Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), peraturan ini akan berdampak langsung kepada harga baja negara eksportir yang sebagian besar pembuatannya menggunakan teknologi berbasis batu bara, termasuk Indonesia.

"Sebagian besar produk besi dan baja nasional yang diekspor ke Uni Eropa [UE] juga menggunakan teknologi berbasis batubara yang menghasilkan emisi karbon sehingga akan terdampak oleh kebijakan CBAM yang akan diterapkan oleh EU," ujar sumber tersebut seperti dikutip, Rabu (7/6/2023).

Dikatakannya, industri besi dan baja nasional perlu mengantisipasi hal tersebut dengan menerapkan proses produksi dan adopsi teknologi beremisi karbon rendah, menuju produksi tanpa emisi karbon.

Namun, adopsi teknologi ini memerlukan biaya pengembangan dan investasi yang besar sehingga akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan.

"Diperlukan dukungan pemerintah dalam bentuk dukungan biaya pengembangan dan insentif investasi sebagaimana diberikan oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, dan sejumlah negara lain," ulasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan energi berbasis nonfosil dan energi terbarukan yang memiliki emisi karbon rendah dan tanpa karbon yang diperlukan oleh industri baja nasional.

Untuk diketahui, pada periode Januari-November 2022, tercatat volume ekspor produk besi dan baja Indonesia ke UE sebesar 721.000 ton, naik 11,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), komoditas besi dan baja RI menduduki peringkat ke-3 ekspor Indonesia dengan nilai US$27,82 miliar atau setara dengan 10 persen ekspor nasional.

Sebagai informasi, mekanisme CBAM akan diimplementasikan pada 2026. Negara-negara yang memproduksi besi dan baja dapat dikenakan pajak lingkungan unilatertally atau secara sepihak oleh UE apabila perusahaan di negara tersebut belum membayar pajak karbon.

Melansir dari halaman resmi pemerintah Uni Eropa, CBAM akan mulai berlaku dalam fase transisi mulai 1 Oktober 2023 dan sistem permanen mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 

dikutip dari sumber : kabarbisnis.com